MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN (AL-QUR’AN), SHODAQOH DAN AMAL BAIK UNTUK ORANG YANG SUDAH MATI

Minggu, 29 September 2019



Menghadiahkan pahala bacaan, shodaqah dan amal sholeh merupakan salah satu dari sekian banyak furu’ khilafiyah yang seharusnya tidak mendorong terjadinya fitnah, pertengkaran, perdebatan dan sikap antipati kepada orang yang melakukannya dan yang menentangnya. Kedua belah pihak yang saling berbeda pendapat sebaiknya tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh sesama saudara muslimnya. Karena masing-masing pihak tentu memiliki alasan dan argumentasi sendiri yang membenarkan amaliahnya.
-------------------------------------------------------
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Mayit dapat mengambil manfaat dari pahala bacaan ayat Al-Qur`an orang lain yang dihadiahkan kepadanya, sebagaimana ia juga dapat mengambil manfaat dari pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan sejenisnya.[1]

Imam Ibnul Qayyim mengatakan didalam kitab Ar-Ruh : “Sebaik-baik pahala yang dihadiahkan kepada mayit adalah pahala shadaqahistighfar, mendoakan kebaikan untuk mayit, dan ibadah haji atas namanya. Adapun pahala bacaan ayat Al-Qur`an yang dihadiahkan secara sukarela oleh pembacanya kepada si mayit, dan bukan karena dibayar, hal semacam ini pun sampai kepada si mayit, sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji kepadanya”.[2]

Imam Ibnul Qayyim mengatakan lagi di bagian lain dari kitabnya, bahwa  yang lebih utama ketika melakukannya (membaca Al-Qur`an) adalah hendaknya diniati agar pahalanya diberikan Allah kepada si mayit. Dalam hal ini, tidak disyaratkan  untuk melafalkan niatnya.

Kedua pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim tersebut pernah dinukil oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, mantan seorang mufti Mesir.  Kemudian beliau menyatakan: menurut pendapat ulama madzhab hanafi, bahwa orang yang melakukan amal ibadah, baik yang berbentuk shadaqah, bacaan ayat Al-Qur`an, maupun amal sholeh lainnya, ia boleh menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan kiriman pahala tersebut sampai kepadanya.[3]

Didalam kitab Fathul Qadir diriwayatkan sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah saw, beliau bersabda,
مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَ قَرَأَ  قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اِحْدَى عَشْرَةَ, ثُمَّ وَهَبَ أَجْرَهَا لِلْأَمْوَاتِ, اُعْطِيَ مِنَ الْأَجْرِ بِعَدَدِ اْلأَمْوَاتِ.
Artinya : “Siapa saja yang melewati lokasi pekuburan dan membaca Qul huwallohu ahad (surat al-Ikhlash) sebelas kali, lantas pahala bacaannya dihadiahkan kepada para mayit, maka ia diberi pahala sejumlah mayit itu”. [4]

Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang : “Sungguh, aku bersedekah atas nama mereka, berhaji atas nama mereka dan berdoa memohon kebaikan untuk mereka. Apakah pahala amal yang demikian itu sampai kepada mereka?”. Jawab beliau :
نَعَمْ, اَنَّهُ لَيَصِلُ اِلَيْهِمْ وَ اَنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمْ بِالطّبْقِ اِذَا اُهْدِيَ اِلَيْهِ
Artinya : “Ya, pahalanya tentu akan sampai kepada mereka dan mereka pun merasa gembira dengan kiriman tersebut, sebagaimana kegembiraan salah seorang diantara kalian sewaktu menerima hadiah sepiring makanan”.[5]

Ulama syafi’iyah  sepakat, bahwa pahala shadaqah dapat sampai kepada mayyit. Namun tentang pahala bacaan ayat Al-Qur`an ikhtilaf  (berbeda pendapat), menurut pendapat yang terpilih – sebagaimana yang dijelaskan didalam kitab Syarah al-Minhaj - juga sampai kepada si mayit.  Sebaiknya kita kokoh berpegang pada pendapat yang terpilih ini, karena ini merupakan suatu doa.

Di kalangan ulama madzhab maliki pada umumnya tidak ada perselisihan pendapat dalam  hal sampainya pahala shadaqah kepada mayit. Yang mereka diperselisihkan ialah tentang bolehnya menghadiahkan pahala bacaan (Qur`an dan kalimat thoyyibah lainnya) kepada si mayit. Namun pada prinsipnya, madzhab maliki memakruhkan hal itu.

Sedangkan para ulama mutakhirin membolehkan pengiriman hadiah pahala bacaan, sebagaimana yang tercermin dalam amaliyah (tradisi) yang sudah berjalan selama berabad-abad di tengah masyarakat, dan pahala yang dikirimkannya pun dapat sampai kepada si mayit. Ibnu Farhun menukil suatu pendapat yang menyatakan bahwa sampainya pahala bacaan kepada mayit merupakan pendapat yang terunggul.

Didalam kitab Al-Majmu` yang ditulis oleh imam An-Nawawi disebutkan, bahwa al-Qadhi Abu ath-Thayyib pernah ditanya soal mengkhatamkan Al-Qur`an di makam. Jawabnya, bahwa orang yang membaca akan  mendapatkan pahala, sementara mayit (yang ada di makam  itu) bagaikan orang-orang yang hadir menyimak, dimana mereka berharap memperoleh  rahmat dan  keberkahan dari bacaan Al-Qur`an tersebut. Atas dasar ini, maka membaca Al-Qur`an di makam adalah mustahab (sunnah). Selain itu, doa yang dibaca setelah membaca Al-Qur`an lebih mudah dikabulkan dan bermanfaat bagi si mayit.

Imam  An-Nawawi didalam kitab Al-Adzkar menukil pendapat dari sekelompok ashabus-syafi’iy, bahwa pahala bacaan (Al-Qur`an dan kalimat thoyyibah lainnya) dapat sampai kepada si mayit, sama seperti pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sekelompok ulama` lainnya.

Didalam kitab Al-Mizan al-Kubra yang ditulis oleh Imam Al-Sya’rani dijelaskan, bahwa perselisihan pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala bacaan memang cukup terkenal. Masing-masing kelompok memiliki dalil sendiri-sendiri. Namun menurut sebagian madzhab Ahlissunnah, seseorang hendaklah menghadiahkan pahala amal sholehnya kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. (Lihat Al-Mizan al-Kubra pada akhir pembahasan tentang Jenazah).

Wallahu'alam

-Semoga Bermanfaat-

[1]  Iqtidla' as-Shirat al Mustaqim II/261. Dalam Majmu' al-Fatawa 24/164 Ibnu Taimiyah menegaskan sampainya kiriman bacaan tahlil, tasbih, takbir dan dzikir lainnya bila dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Ini berdasarkan Hadits berikut:
“Dari Abu Dzar radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan TAHLIL itu adalah SEDEKAH, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar ma’ruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dhuha.” [Hadits riwayat: Muslim no.1674].

[2]   Ar-Ruh I/142.

[3]  Fatawa Hasanain Makhluf I/52
 “Dan ‘Aisyah RA, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “Ibu saya meninggal secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi menjawab, “Ya”.” (HR.Muslim, :1672).

[4]  HR ar-Rafi'i dalam Tarikh Quzwain II/297, sebagaimana dikutip oleh Syaikh al-'Ajluni dalam Kasyf al-Khafa' II/272
Senada dengan itu, Abul Qasim Sa’d bin ‘Ali az-Zanjaniy dalam Fawaidi nya mentakhrij hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra, katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى
Artinya:”Siapa saja yang masuk ke pekuburan, lalu membaca QS Al-Fatihah, QS Al-Ikhlash dan QS At-Takatur, kemudian mengatakan “Aku jadikan / hadiahkan pahalaku dari membaca firman-Mu tersebut untuk ahli kubur dari kalangan kaum mukminin dan mukminat”, maka mereka memperoleh syafaat / pertolongan Allah SWT.”.

Penulis Al-Khollal dengan sanadnya meriwayatkan hadis dari Anas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ
Artinya: “Siapa yang masuk ke pekuburan, lalu membaca surat Yaasiin, maka Allah SWT memperingan siksaan mereka, dan si pembaca memperoleh ganjaran sejumlah ahli kubur yang ada di situ”.

Baca kitab ‘Umdatul Qari syarh Shahih al-Bukhari (IV/497)tulisan Badruddin al-‘Aini; kitab Syarh ash-Shudur bi Syarh Hal al-Mauta wa al-Qubur(I/303), tulisan Imam Jalaluddin as-Suyuthi; dan Ahkam Tamanny al-Maut (p. 75) tulisan Imam Muhammad bin Abdul Wahhab al-Hambali

[5])  KH Ali Maksum mengutip hadis ini dari Fatawa Hasanain Makhluf I/52. Tapi hadis ini juga dikutip oleh Syaikh Badruddin al-Aini dalam Umdat al-Qari Syarah Sahih al-Bukhari XIII/154 dengan sanad yang bersambung (muttashil), yaitu dari riwayat Ibnu Makula dari Ibrahim Ibnu Hibban dari Anas bin Malik

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

INSAN MANDIRI FARM iNDONESIA
Lihat profil lengkapku

Domain .COM Termurah

Hosting Unlimited Indonesia