MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN (AL-QUR’AN), SHODAQOH DAN AMAL BAIK UNTUK ORANG YANG SUDAH MATI

Minggu, 29 September 2019

0 komentar


Menghadiahkan pahala bacaan, shodaqah dan amal sholeh merupakan salah satu dari sekian banyak furu’ khilafiyah yang seharusnya tidak mendorong terjadinya fitnah, pertengkaran, perdebatan dan sikap antipati kepada orang yang melakukannya dan yang menentangnya. Kedua belah pihak yang saling berbeda pendapat sebaiknya tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh sesama saudara muslimnya. Karena masing-masing pihak tentu memiliki alasan dan argumentasi sendiri yang membenarkan amaliahnya.
-------------------------------------------------------
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Mayit dapat mengambil manfaat dari pahala bacaan ayat Al-Qur`an orang lain yang dihadiahkan kepadanya, sebagaimana ia juga dapat mengambil manfaat dari pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan sejenisnya.[1]

Imam Ibnul Qayyim mengatakan didalam kitab Ar-Ruh : “Sebaik-baik pahala yang dihadiahkan kepada mayit adalah pahala shadaqahistighfar, mendoakan kebaikan untuk mayit, dan ibadah haji atas namanya. Adapun pahala bacaan ayat Al-Qur`an yang dihadiahkan secara sukarela oleh pembacanya kepada si mayit, dan bukan karena dibayar, hal semacam ini pun sampai kepada si mayit, sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji kepadanya”.[2]

Imam Ibnul Qayyim mengatakan lagi di bagian lain dari kitabnya, bahwa  yang lebih utama ketika melakukannya (membaca Al-Qur`an) adalah hendaknya diniati agar pahalanya diberikan Allah kepada si mayit. Dalam hal ini, tidak disyaratkan  untuk melafalkan niatnya.

Kedua pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim tersebut pernah dinukil oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, mantan seorang mufti Mesir.  Kemudian beliau menyatakan: menurut pendapat ulama madzhab hanafi, bahwa orang yang melakukan amal ibadah, baik yang berbentuk shadaqah, bacaan ayat Al-Qur`an, maupun amal sholeh lainnya, ia boleh menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan kiriman pahala tersebut sampai kepadanya.[3]

Didalam kitab Fathul Qadir diriwayatkan sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah saw, beliau bersabda,
مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَ قَرَأَ  قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اِحْدَى عَشْرَةَ, ثُمَّ وَهَبَ أَجْرَهَا لِلْأَمْوَاتِ, اُعْطِيَ مِنَ الْأَجْرِ بِعَدَدِ اْلأَمْوَاتِ.
Artinya : “Siapa saja yang melewati lokasi pekuburan dan membaca Qul huwallohu ahad (surat al-Ikhlash) sebelas kali, lantas pahala bacaannya dihadiahkan kepada para mayit, maka ia diberi pahala sejumlah mayit itu”. [4]

Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang : “Sungguh, aku bersedekah atas nama mereka, berhaji atas nama mereka dan berdoa memohon kebaikan untuk mereka. Apakah pahala amal yang demikian itu sampai kepada mereka?”. Jawab beliau :
نَعَمْ, اَنَّهُ لَيَصِلُ اِلَيْهِمْ وَ اَنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمْ بِالطّبْقِ اِذَا اُهْدِيَ اِلَيْهِ
Artinya : “Ya, pahalanya tentu akan sampai kepada mereka dan mereka pun merasa gembira dengan kiriman tersebut, sebagaimana kegembiraan salah seorang diantara kalian sewaktu menerima hadiah sepiring makanan”.[5]

Ulama syafi’iyah  sepakat, bahwa pahala shadaqah dapat sampai kepada mayyit. Namun tentang pahala bacaan ayat Al-Qur`an ikhtilaf  (berbeda pendapat), menurut pendapat yang terpilih – sebagaimana yang dijelaskan didalam kitab Syarah al-Minhaj - juga sampai kepada si mayit.  Sebaiknya kita kokoh berpegang pada pendapat yang terpilih ini, karena ini merupakan suatu doa.

Di kalangan ulama madzhab maliki pada umumnya tidak ada perselisihan pendapat dalam  hal sampainya pahala shadaqah kepada mayit. Yang mereka diperselisihkan ialah tentang bolehnya menghadiahkan pahala bacaan (Qur`an dan kalimat thoyyibah lainnya) kepada si mayit. Namun pada prinsipnya, madzhab maliki memakruhkan hal itu.

Sedangkan para ulama mutakhirin membolehkan pengiriman hadiah pahala bacaan, sebagaimana yang tercermin dalam amaliyah (tradisi) yang sudah berjalan selama berabad-abad di tengah masyarakat, dan pahala yang dikirimkannya pun dapat sampai kepada si mayit. Ibnu Farhun menukil suatu pendapat yang menyatakan bahwa sampainya pahala bacaan kepada mayit merupakan pendapat yang terunggul.

Didalam kitab Al-Majmu` yang ditulis oleh imam An-Nawawi disebutkan, bahwa al-Qadhi Abu ath-Thayyib pernah ditanya soal mengkhatamkan Al-Qur`an di makam. Jawabnya, bahwa orang yang membaca akan  mendapatkan pahala, sementara mayit (yang ada di makam  itu) bagaikan orang-orang yang hadir menyimak, dimana mereka berharap memperoleh  rahmat dan  keberkahan dari bacaan Al-Qur`an tersebut. Atas dasar ini, maka membaca Al-Qur`an di makam adalah mustahab (sunnah). Selain itu, doa yang dibaca setelah membaca Al-Qur`an lebih mudah dikabulkan dan bermanfaat bagi si mayit.

Imam  An-Nawawi didalam kitab Al-Adzkar menukil pendapat dari sekelompok ashabus-syafi’iy, bahwa pahala bacaan (Al-Qur`an dan kalimat thoyyibah lainnya) dapat sampai kepada si mayit, sama seperti pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sekelompok ulama` lainnya.

Didalam kitab Al-Mizan al-Kubra yang ditulis oleh Imam Al-Sya’rani dijelaskan, bahwa perselisihan pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala bacaan memang cukup terkenal. Masing-masing kelompok memiliki dalil sendiri-sendiri. Namun menurut sebagian madzhab Ahlissunnah, seseorang hendaklah menghadiahkan pahala amal sholehnya kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. (Lihat Al-Mizan al-Kubra pada akhir pembahasan tentang Jenazah).

Wallahu'alam

-Semoga Bermanfaat-

[1]  Iqtidla' as-Shirat al Mustaqim II/261. Dalam Majmu' al-Fatawa 24/164 Ibnu Taimiyah menegaskan sampainya kiriman bacaan tahlil, tasbih, takbir dan dzikir lainnya bila dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Ini berdasarkan Hadits berikut:
“Dari Abu Dzar radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan TAHLIL itu adalah SEDEKAH, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar ma’ruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dhuha.” [Hadits riwayat: Muslim no.1674].

[2]   Ar-Ruh I/142.

[3]  Fatawa Hasanain Makhluf I/52
 “Dan ‘Aisyah RA, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “Ibu saya meninggal secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi menjawab, “Ya”.” (HR.Muslim, :1672).

[4]  HR ar-Rafi'i dalam Tarikh Quzwain II/297, sebagaimana dikutip oleh Syaikh al-'Ajluni dalam Kasyf al-Khafa' II/272
Senada dengan itu, Abul Qasim Sa’d bin ‘Ali az-Zanjaniy dalam Fawaidi nya mentakhrij hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra, katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى
Artinya:”Siapa saja yang masuk ke pekuburan, lalu membaca QS Al-Fatihah, QS Al-Ikhlash dan QS At-Takatur, kemudian mengatakan “Aku jadikan / hadiahkan pahalaku dari membaca firman-Mu tersebut untuk ahli kubur dari kalangan kaum mukminin dan mukminat”, maka mereka memperoleh syafaat / pertolongan Allah SWT.”.

Penulis Al-Khollal dengan sanadnya meriwayatkan hadis dari Anas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ
Artinya: “Siapa yang masuk ke pekuburan, lalu membaca surat Yaasiin, maka Allah SWT memperingan siksaan mereka, dan si pembaca memperoleh ganjaran sejumlah ahli kubur yang ada di situ”.

Baca kitab ‘Umdatul Qari syarh Shahih al-Bukhari (IV/497)tulisan Badruddin al-‘Aini; kitab Syarh ash-Shudur bi Syarh Hal al-Mauta wa al-Qubur(I/303), tulisan Imam Jalaluddin as-Suyuthi; dan Ahkam Tamanny al-Maut (p. 75) tulisan Imam Muhammad bin Abdul Wahhab al-Hambali

[5])  KH Ali Maksum mengutip hadis ini dari Fatawa Hasanain Makhluf I/52. Tapi hadis ini juga dikutip oleh Syaikh Badruddin al-Aini dalam Umdat al-Qari Syarah Sahih al-Bukhari XIII/154 dengan sanad yang bersambung (muttashil), yaitu dari riwayat Ibnu Makula dari Ibrahim Ibnu Hibban dari Anas bin Malik

WANITA SHALIHAH

Kamis, 30 Januari 2014

0 komentar

Asrori bin Maryunan, A. Md.
(Raden Abdurrahman)

“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”.

Segala puji hanya milik Allah, Dialah Dzat yang telah memberi hidayah dan karunia Islam kepada kita semua serta menjadikan kita sebagai umat yang terbaik. Kami memohon taufik untuk meraih kecintaan dan keridhaan Allah serta ter-pelihara dari murka dan kebenciaan-Nya.

Aku bersaksi Bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepadanya, kepada keluarganya, dan sahabatnya.

Amma ba’du;
Allah Ta’ala Berfirman :
“…Maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” [Qs. An-Nisa’ : 34].

Abu Ja’far ath-Thabbari –rahimahullah- dalam kitab Tafsirnya, ia berkata : “Wanita-wanita shalihah adalah wanita-wanita yang istiqamah dalam menjalankan ajaran agama (al-Qur’an dan Sunnah) dan selalu berbuat kebajikan”.

Keshalihan seseorang tidak akan terwujud tanpa keistiqamahan dalam menjalankan ajaran agama atau ketika jauh dari agama. Sementara keshalihan seseorang tidak akan sempurna jika tidak diiringi kebajikan.

Imam Fakhrurrazi –rahimahullah- dalam kitab at-Tafsir al-Kabiir menjelaskan ayat “…lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada...” beliau berkata: “Kata ’memelihara diri’ memiliki pengertian beragama (berahklaq). Diantaranya :
a)      Menjaga diri dari perbuatan zina agar kehormatan sang suami tidak tercoreng dan tidak memberinya keturunan yang bukan dari air maninya.
b)     Menjaga dan memelihara harta suaminya.
c)      Menjaga dan memelihara rumah suami. Rasulullah –Shalallahu’alaihi wasalam- bersabda : “Sebaik-baik wanita adalah wanita yang bias membuatmu bahagia, mentaatimu (dalam kebaikan), menjaga harta dan kehormatanmu disaat engkau tidak bersamanya”. Kemudian beliau membacakan ayat diatas : “…Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” [Qs. An-Nisa’ : 34].
Imam Ibnul Jauzi –rahimahullah- berkata : “Wanita shalihah merupakan Mutiara kehidupan yang paling indah, dan bahkan Allah ta’ala pun memulyakanya. Karena ia mengetahui kewajiban beribadah itu murni hanya ditujukan kepada-Nya, mengetahui bagaimana bermu’amalah dengan sesame manusia sebagaimana  Allah perintahkan kepadanya, menghiasi diri dengan adab-adab yang telah dicontohkan Rasulullah –Shalallahu’alaihi wasalam- pada Umatnya, dan meneladani para shahabiyyah (sahabat nabi yang wanita) yang menjadi idolanya”. [dalam kitab -Ahkam an-Nisa’-].
1.  Rasulullah -Shalallahu'alaihiwasalam- bersabda: “Dunia itu perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”.[HR. Muslim].
·    Rasulullah -Shalallahu'alaihiwasalam- bersabda: “Termasuk dari kebahagiaan bagi anak Adam yaitu wanita shalihah”. [Diriwayatkan Ibnul Jauzi, dalam kitab -Ahkam an-Nisa'-].

2.    Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Aku tidak ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku”. (Qs. Adz-Dzariyat: 56).
Sembahlah Allah saja dan janganlah kamu mempersekutuka-Nya dengan sesuatu pun (berbuatsyirik)”. (Qs. An-Nisa’ : 36).
·       Rasulullah -Shalallahu'alaihiwasalam- bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Hai anak Adam, seandainya kamu datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh jagad, sedangkan kamu ketika mati tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Ku, niscaya akan Aku berikan ampunan sepenuh jagad pula”. [HR. at-Tirmidzi, dan ia menyatakan: Hadits Hasan].

3.    Allah Ta’ala berfirman:
·       “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab [33] : 59).
·  “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya…” (QS. An Nuur [24] : 31).
·       Abu Hurairah berkata, Rasulullah -Shalallahu'alaihiwasalam- bersabda: “Semoga Allah senantiasa menyayangi wanita-wanita yang menutup auratnya". [Diriwayatkan Ibnul Jauzi, dalam kitab -Ahkam an-Nisa'-].

4.    Nabi–Shalallahu’alaihiwasalam-bersabda: “Beruntunglah bagi setiap lelaki yang memiliki istri shalehah, sebab ia bias membantu memelihara akidah dan ibadah suaminya. Rosululloh saw bersabda, ”Barangsiapa diberi istri yang shalehah, sesungguhnya ia telah diberi pertolongan (untuk) meraih separuhagamanya. Kemudian hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara separuh lainnya.” (HR Thabrani dan Hakim).

5.    Dari Abu Najih Al Irbadh bin Sariah, dia berkata, Rasulullah -Shalallahu'alaihi wasalam- bersabda: ...“ Saya wasiatkan kalian (Umat islam-edt) untuk bertakwa kepada Allah ta’ala, tunduk dan patuh kepada pemimpin kalian meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Karena di antara kalian yang hidup (setelahku) akan menyaksikan banyaknya perselisihan. Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap Sunnah (petunjuk)ku dan Sunnah Khulafaurrasyidin (Ijma’ Sahabat Nabi) yang mendapatkan petunjuk, dan gigitlah dengan gerahamu (genggamlah dengan kuat). Hendaklah kalian menghindari perkara yang diada-adakan (cara ibadah tidak ada contohnya nabi), karena setiap diada-adakan dalam agama adalah bid’ah dan semua perkara bid’ah (dalam agama) adalah sesat/tertolak”. [HR. Ahmad, Abu Daud dan at-Turmuzi, dan ia berkata : Hadits Hasan Shahih; Imam An-Nawawi dalam kitab “Hadits ArBa’in  no.28.”].

6.    Dari Mu’awiyah ia berkata: Rasulullah -Shalallahu'alaihiwasalam- bersabda: “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan membuatnya faham tetang (Ushul/ pokok-edt) Agamanaya.” [HR. Bukhari dalam kitabal-Ilmu; Musilm dalam kitab Zakaah].

‘Ya Allah, sesungguhnya aku (kami)berlindung kepadaMu, agar tidak menyekutukan kepadaMu, sedangaku (kami) mengetahuinya dan minta ampun terhadap apa yang tidak aku ketahuinya.’[HR. Ahmad 4/403 dan lainnya dan dishahihkan syaikh al-albani].

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk kelompokahli hadits (ahlus-sunnah). Berilah kami rizki untuk bias mengamalkannya, cintakan kami kepada para ahli hadits dan bias membantu orang-orang yang mengamalkan hadits.
serta  jadikanlah kami termasuk dalam golongan yang selamat (Firqah Najiyah). Dan semoga segenap umat Islam yang berusaha istiqamah termasuk di dalamnya. Amiin...

-----*Semoga Bermanfaat*-----

Referensi :
·       Kitab Ahkam an-Nisa’ Ibnul Jauzi –rahimahullah.
· Kitab Terjemah Matan Hadits Arba’in Nawawiyah. 2013. Imam Nawawi –rahimahullah-. Takhrij Hadits : Sayyid bin Ibrahim al-Huwaithi. Darul Haq. Jakarta.
·       Riyaadhu ash-Shalihah. 2007. Syaikh Mahmud Badawi. Qisthi Press. Jakarta.

FAKTA ILMIAH DIBALIK HADITS PERBEDAAN AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Kamis, 02 Januari 2014

0 komentar

FAKTA ILMIAH DIBALIK HADITS PERBEDAAN AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih dan Syaikh Abu Malik Kamal menilai hasan dalam “Shahih Fiqh As-Sunnah”; Bulughul Maram (no. 27)].
Abu Qatadah rahimahullah berkata:” Ini kalau keduanya belum memakan makanan, sedangkan jika sudah memakan makanan maka dicuci air kencing dari keduanya.” [HR. Ahmad dalam Musnad beliau no. 563, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Ta’liq beliau terhadap al-Musnad].
Dalam riwayat lain bahwa: “Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI Sesampainya di depan Rasulullah beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau, kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing tadi” [Riwayat bukhari dan muslim]

ISLAM telah merinci dengan perincian yang sangat rinci dalam masalah najis. Karena sesungguhnya najis adalah tempat-tempat di mana di dalamnya terdapat banyak sumber penyakit.

Dalam Islam pembersihan/penyucian pun bermacam-macam. Hal itu tergantung pada jenis najis dan bentuknya.

Diantara najis-najis ada yang bisa dihilangkan dan dibersihkan dengan mencucinya dengan air—dan ini kebanyakannya—atau menuangkan air di atasnya. Dan diantaranya pula ada yang dibersihkan dengan menggosoknya dengan tanah, atau dengan menghilangkan atau dengan mengubahnya ke zat lain. Dan cara-cara lainnya untuk membersihkan. Dan Islam membagi najis menjadi dua, yaitu najis mutawasitoh (sedang) dan mukhaffah (ringan). Dan dari pembedaan dan pembagian ini ada yang berkaitan dengan pembedaaan antara air kencing bayi laki-laki—yang hanya mengonsumi ASI saja—dengan air kencing bayi perempuan.

Islam menjadikan air kencing bayi laki-laki sebagai bagian dari najis mukhaffah (ringan) dan cukup dibersihkan dengan percikan air di atasnya, sementara syari’at menjadikan air kencing bayi wanita sebagai bagian dari mutawasitoh (sedang) dan tidak sempurna cara penyucian/pembersihannya kecuali dengan mencuci sisa-sisanya dengan air.

Tentang air kencing bayi laki-laki dan perempuan, sebuah eksperimen ilmiah modern  telah mengungkap rahasia di balik pembedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan, dan menetapkan bahwasanya di sana ada perbedaan di antara keduanya.

Penelitian Ilmiah Modern –yang dilakukan di bidang ini- mengungkapkan adanya perbedaan antara urin (air kencing) bayi laki-laki dan bayi perempuan. Dan salah satu penelitian tersebut adalah penelitian yang dilakukan oleh Ashil Muhammad Ali dan Ahmad Muhammad Shalih dari Universitas Dohuk, Irak. Dan kesimpulan penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

"Telah selesai proses pengkajian persentase keberadaan bakteri dalam urin/air kencing bayi dalam masa menyusu dan bayi yang baru lahir, di mana mereka mengumpulkan sampel urin bayi secara acak yang berjumlah 73 bayi (35 perempuan dan 38 laki-laki). Mereka mengklasifikasikan/mengelompokkannya ke dalam empat kelompok umur; umur di bawah satu bulan, umur satu bulan sampai dua bulan, kemudian (dari dua bulan) sampai tiga bulan dan kemudian lebih dari tiga bulan dengan kemungkinan meningkatnya konsumsi makanan.
Sampel dikumpulkan dan diangkut langsung untuk diperiksa secara laboratoris dan proses terus berlanjut selama beberapa bulan, dengan mempertimbangkan kemungkinan tingkat maksimum sterilisasi dan menghindari kontaminasi.
Dan kajian tersebut menggunakan metode yang digunakan Dr. Hans Christian Gram, yang ditemukan pada tahun 1884 dalam pewarnaan bakteri (metode Gram staining), yang mana warna ungu menunjukkan bakteri Gram positif dan warna merah untuk negative. Semua sampel yang diuji dengan memilih bidang bakteri mikroskopis untuk menghitung jumlah bakteri dengan menggunakan standar pembesaraan 100 kali lipat. Dan ditemukan bahwa semua Gram negatif, dan diklasifikasikan bahwa ia masuk sebagai bakteri Escherichia Coli.
Dan hasilnya adalah sebagai berikut:
1)      Pada kelompok usia nol sampai 30 hari, prosentase keberadaan bakteri dalam urin bayi perempuan 95,44% lebih banyak dibandingkan pada urin bayi laki-laki, di mana jumlah bakteri di bidang mikroskopis untuk urin bayi perempuan mencapai 41,9 sedangkan pada bidang yang sama untuk bayi laki-laki hanya berjumlah 2 saja.
2)      Pada kelompok umur (dari satu bulan sampai dua bulan) prosentase keberadaan bakteri dalam urin bayi perempuan 91,48% lebih banyak dibandingkan pada urin bayi laki-laki, di mana jumlah bakteri di bidang mikroskopis untuk urin bayi perempuan mencapai 24,1 sementara jumlah dalam bayi laki-laki hanya 2,25.
3)      Pada kelompok usia 2-3 bulan, prosentase keberadaan bakteri dalam urin bayi perempuan 93,69% lebih banyak dibandingkan pada urin bayi laki-laki, di mana jumlah bakteri di bidang mikroskopis untuk urin bayi perempuan mencapai 24,1 sementara jumlah pada kasus bayi laki-laki hanya 1,6.
4)      Pada kelompok usia lebih dari 3 bulan, prosentase bakteri dalam urin bayi perempuan 69% lebih banyak dibandingkan pada urin bayi laki-laki, di mana jumlah bakteri di bidang mikroskopis untuk urin bayi perempuan 13,9 sementara dalam kasus urin bayi laki-laki jumlahnya 6,8.

Dan di antara perbandingan di antara jenis yang sama kita cermati bahwa prosentase jumlah bakteri pada perempuan (urin bayi perempuan) terus menurun dengan bertambahnya usia, di mana prosentase tersebut pada kelompok usia kurang dari satu bulan adalah 41,9.

Sedangkan pada kelompok usia di atas tiga bulan kita cermati bahwa prosentasenya turun menjadi 13,9 bertolak belakang dengan apa yang diamati pada laki-laki. Di mana prosentase bakteri dalam kelompok usia kurang dari dua bulan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah yang ada pada kelompok usia di atas tiga bulan ( yaitu 6,8).

Dan disimpulkan dari hal ini bahwa prosentase bakteri pada perempuan adalah tinggi sejak hari-hari awal usianya, tanpa melihat perkembangan usia dan terlepas dari apakah ia sudah mulai mengonsumsi makanan atau tidak. Adapun laki-laki maka keberadaan bakteri jauh lebih rendah pada hari-hari pertama usianya.

Dan prosentase ini mulai meningkat secara bertahap dengan berlalunya waktu, terutama ketika melewati bulan ketiga dari usianya, yang mana meningkatnya kemungkinan mulai peningkatan prosentase tersebut dengan mengonsumsi makanan.

Penelitian Lain tentang perbedaan antara urin bayi laki-laki yang masih menyusu dengan urin bayi perempuan juga dilakukan oleh Dr. Shalahuddin Badr. Dan kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut.

Ilmu pengetahuan pada hari ini menetapkan bahwa urin mengandung bakteri pathogen dalam jumlah yang besar, yang menyebabkan penularan banyak jenis penyakit ganas. Di antara bakteri ini adalah:
"Bakteri E. coli (Escherichia Coli), staphylococcus, difteri, bakteri streptokokus, jamur candida, dan lain-lain. Oleh sebab itu wajib mencuci, membersihkan tubuh dan pakaian dari urin ini sehingga tidak terkena penyakit yang disebabkan oleh salah satu dari jenis bakteri pathogen ini".

Ilmu pengetahuan telah membuktikan bahwa urin anak yang baru lahir adalah steril, dan tidak ada bakteri jenis apapun di dalamnya, tapi kemudian setelah itu ia membawa bakteri, dan kebanyakan kontaminasi bakteri berasal dari saluran pencernaan.

Dan Dr. Shalahuddin dalam penelitiannya menegaskan bahwa urin bayi laki-laki yang masih menyusu, yang hanya mengonsumsi ASI saja (susu alami) tidak mengandung bakteri jenis apapun. Sementara pada bayi perempuan yang masih menyusu mengandung beberapa jenis bakteri, dan dia mengembalikan hal ini kepada perbedaan jenis kelamin.

Karena saluran kencing perempuan lebih pendek daripada saluran pada laki-laki, di samping sekresi kelenjar prostat yang ada pada laki-laki, yang berperan untuk membunuh kuman. Oleh karena itu urin bayi laki-laki—yang belum memakan makanan—tidak mengandung bakteri berbahaya.

Dan sebagai akibat dari perbedaan anatomi sistem pembuangan urin pada perempuan dan laki-laki, maka perempuan lebih rentan terhadap kontaminasi bakteri dibandingkan laki-laki.

Maka suatu hal yang mudah untuk berpindahnya bakteri ke kandung kemih pada wanita, terutama bakteri yang berpindah dari ujung sistem pencernaan dan berhubungan dengan saluran kemih. Dan kebanyakan bakteri tersebut adalah bakter coliform.

Dan dengan melihat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka terlihat jelas bahwa urin perempuan mengandung bakteri penyebab infeksi, oleh karena itu harus dicuci. Hal itu karena struktur anatomi sistem pembuangan urin, dan kecilnya saluran kemih jika dibandingkan dengan sistem pada laki-laki.

Ilmu pengetahuan hari ini telah mengungkap bahwa menyusui bayi dengan selain ASI, seperti susu formula atau dengan makanan lainnya, baik yang alami maupun buatan menyebabkan terjadinya kontaminasi urin, dimana ASI mencegah keberadaan bakteri coliform dalam urinnya.

Dan di sana ada beberapa jenis sukrosa di dalam ASI yang mencegah menempelnya bakteri tersebut sel epitel di dalam sistem kemih, yang menyebabkan tidak terjadinya kontaminasi urin dengan bakteri coliform, dan dengan demikian urin menjadi steril (Diringkas dari British Medical Journal).

Wallahu’alam.

Sumber:

Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany. 1431 H/ 2010 M. Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam. Madrasah Tsanawiyah Persis Sukasari. Tasikmalaya.

IslamPos. 1434 H/ 2013 M. Fakta Menakjubkan Dibalik Air Kencing Bayi Laki-Laki Dan Perempuan (1). http://www.islampos.com/fakta-menakjubkan-dibalik-air-kencing-bayi-laki-laki-dan-perempuan-1-58623/. Diunduh 30 Desember 2013 M/ 1435 H.

IslamPos. 1434 H/ 2013 M. Fakta Menakjubkan Dibalik Air Kencing Bayi Laki-Laki Dan Perempuan (2). http://www.islampos.com/fakta-menakjubkan-dibalik-air-kencing-bayi-laki-laki-dan-perempuan-2-habis-58651/. Diunduh 30 Desember 2013 M/ 1435 H.


Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

INSAN MANDIRI FARM iNDONESIA
Lihat profil lengkapku

Domain .COM Termurah

Hosting Unlimited Indonesia